Panennews.com – Pemerintah melakukan langkah strategis untuk mengoptimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 terkait tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi di sektor pertanian.
Secara resmi hal tersebut disosialisasikan dalam Press Conference yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jum’at (15/7/2022) yang disampaikan oleh Deputi Pangan dan Agribisnis serta Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, dengan didampingi oleh Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden , Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Holding Company, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag dan Ombudsman.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah komitmen pemerintah untuk hadir membantu petani ditengah gejolak kenaikan harga pangan dan energi global yang disebabkan oleh terganggunya rantai pasok brang dan jasa akibat dari situasi geopolitik dunia akibat perang Rusia-Ukraina.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menyatakan, saat ini dunia termasuk Indonesia sedang mengalami masa-masa sulit. “Saat ini kita sedang memulihkan kondisi akibat Covid-19 dan juga dibebani dengan disprapsi pasokan rantai global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa,” tutur Ali.
Tak berhenti sampai di situ, Ali menyebut kita juga dihadapkan pada gejolak geopolitik global akibat adanya perang Rusia dan Ukraina yang turut menaikan harga pangan dan energi yang menyebabkan kenaikan biaya produksi serta menaikkan inflasi diberbagai negara.
“Point-nya adalah dari kenaikan harga energi ini baik minyak maupun gas turut berdampak pada kenaikan harga pupuk global. Mengingat bahwa salah satu bahan pupuk mengalami kenaikan, sehingga tentu menggeret kenaikan harga pupuk dunia,” terang Ali.
Dikatakannya, pembatasan ekspor bahan baku pupuk dari laporan yang diketahuinya menyebutkan bahwa kenaikan harga pupuk sudah mencapai sekitar 30 persen di tahun 2022. Selain itu, perubahan iklim dan bencana alam menjadi hal yang ekstrem yang turut berkontribusi terhadap kenaikan harga pangan global.
“Melihat kondisi tersebut bahwa perekonomian dunia memang sedang menghadapi kondisi yang sulit. Situasi ini tentu menuntut kita terus berbenah dan meningkatkan optimalisasi dari pupuk bersubsidi agar tepat guna dan sasaran,” katanya.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Ali menyebut pemerintah tentunya harus mengambil langkah-langkah tepat dan strategis untuk menjaga ketahanan pangan. Salah satunya adalah dengan melakukan subsidi pupuk yang merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk hadir membantu petani, di mana pupuk merupakan salah satu komponen biaya dalam usaha tani nya.
“Di sisi lain diperlukan optimalisasi penyaluran subsidi tentu yang memang di-desain untuk membantu petani agar tetap mampu memiliki akses terhadap pupuk yang terjangkau. Itulah sebenarnya kita melakukan perbaikan atau menerbitkan Permentan nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penempatan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian,” kata Ali.
Dipaparkannya, jumlah anggaran alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan tetap hampir sama dari tahun lalu dan tidak ada perubahan.
“Tentu hal ini harus kita efektifkan, efisienkan seluruhnya supaya bagaimana nanti produksi kita terutama bahan pangan pokok bisa terjaga dengan baik,” tutur dia.
Petani, Ali melanjutkan, tentu berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani di sektor usaha tanam pangan holtikultura perkebunan dengan luas lahan 2 hektar maksimal per musim tanam yang tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar.
Selain itu, pupuk subsidi ini diprioritaskan untuk sembilan komoditas berdasarkan bahan pangan pokok yang strategis yang sudah disepakati dalam arahan pertemuan dengan Panja Pupuk Bersubsidi di Komisi IV DPR RI.
Untuk tanam pangan ada padi, jagung, kedelai di holtikultura ada cabai, bawang merah, bawang putih, perkebunan adalah tebu rakyat, kakao, kopi.
“Untuk jenis pupuknya sendiri adalah urea dan NPK. Tentu harapan kita dari segi teknis atau ilmiahnya pupuk ini tentu tidak hanya urea saja, karena kita panen bunga, buah, biji dan sebagainya. Maka itu harus ada dan kita siapkan NPK-nya,” jelas dia.
Dengan demikian, dua jenis pupuk ini itu menjadi ketetapan dalam Permentan ini yang juga sudah dibahas cukup lama dengan semua unsur-unsur baik awalnya dengan Tim Panja Pupuk Bersubsidi di Komisi IV DPR RI bersama dengan Ombudsman, Kemenko Perekonomian dan beberapa kali kita laporkan untuk sampai ditetapkan atau diundangkannya Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
“Tentu mekanisme pengusulan pupuk bersubsidi dengan menggunakan data luas lahan sama Simluhtan dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi. Jadi sesuai dengan UU 41 Tahun 2009 untuk lahan pangan pertanian berkelanjutan. Ini yang menjadi dasar kita menjadi bagian yang harus dikawal terus untuk berproduksi padi khususnya sebagai bahan pangan pokok,” kata Ali.
Ali berharap dengan adanya perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi ini, program-program harus terintegrasi di semua sektor.
“Tentu kami berharap pemerintah yakin bahwa masyarakat Indonesia sebagai insan yang kuat serta memiliki jiwa tangguh untuk mewujudkan ketahanan pangan,” papar Ali.