Kemendag Keluarkan Peraturan, Dahulukan Kebutuhan Migor Dalam Negeri Baru Boleh Ekspor

oleh -56 views
eCeX8gRy_album_image (1)
Foto : Biro Humas Kemendag

Panennews.com – Pemerintah telah mengambil sikap membuka kembali ekspor minyak goreng yang berlaku pada beberapa hari lalu. Meskipun begitu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022.

Adapun Permendag tersebut untuk pastikan kebutuhan minyak goreng dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu. Permendag 30/2022 mengatur Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

Baca Juga :   Jelang Ramadhan, Stok Beras Dan Komoditas Pangan Aman

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” Ungkap Lutfi.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen dan eksportir CPO pada senin (23/05/2022). Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Mendag Lutfi hadir dalam sosialisasi tersebut. Turut hadir perwakilan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Perindustrian.

Baca Juga :   Cerita Lada dan Suburnya Tanah Lampung

Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan pengaturan ekspor CPO dan produk turunannya haruslah dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena, kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk tetap menjamin ketersediaan pasokan CPO di dalam negeri.

Selain itu, Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut yang masa berlaku PE adalah enam bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.