Panennews.com – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Kawasan Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut pada area seluas 66.511.600 hektare pada PIPPIB Tahun 2022 Periode I.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa luasan lahan tersebut tidak boleh dipergunakan ataupun dilepas untuk konsesi, baik itu konsesi perkebunan, pertambangan, maupun penebangan kayu.
Melalui Keputusan Menteri LHK nomor SK.1629/MENLHKPKTL/IPSDH/PLA.1/3/2022 tanggal 11 Maret 2022, PIPPIB Tahun 2022 Periode I disusun dengan mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir.
“Perubahan data ini terjadi karena adanya masukan dari masyarakat tentang hak atas tanah atau tanda bukti kepemilikan lainnya, perizinan, dan penguasaan lahan” ujar Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan tata Lingkungan (PKTL), Ruandha A. Sugardiman, di Jakarta pada keterangan pers, Rabu (13/4/2022) .
Dengan demikian, lanjut Ruandha terjadi penambahan luas areal sebesar ± 372.417 Ha yang mana pada periode sebelumnya seluas ± 66.139.183 Ha menjadi seluas ± 66.511.600 Ha pada PIPPIB Tahun 2022 Periode I ini.
Sementara itu, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Ditjen PKTL KLHK, Belinda Arunawati, merincikan bahwa dari luasan lahan di atas terbagi menjadi tiga kategori.
Pertama, seluas 51.627.522 hektare masuk kategori PIPPB Kawasan. Luas PIPPB Kawasan ini bertambah 393.951 hektare jika dibandingkan luas sebelumnya.
Kedua, PIPPIB Lahan Gambut seluas 5.257.127 hektare. Berkurang 9.836 hektare dibanding luas sebelumnya. Ketiga, PIPPIB Hutan Alam Primer seluas 9.638.649 ha Luasnya berkurang 11.698 hektare dibanding luas sebelumnya.
Pengurangan luas PIPPB pada lahan berstatus Gambut dan Hutan Alam Primer ini menunjukkan bahwa terdapat lahan yang dilepaskan untuk konsesi. Belinda beralasan, pengurangan terjadi karena sejumlah faktor.
“Perubahan terjadi kebanyakan karena adanya perubahan tata ruang atau perbaikan data-data perizinan atau data kepemilikan,” ujarnya.
Belinda mengatakan, dengan terbitnya PIPPIB Periode I 2022 ini, maka seluruh gubernur dan bupati/wali kota wajib berpedoman pada peta indikatif tersebut ketika menerbitkan rekomendasi dan izin lokasi baru.
Selain itu, instansi pemberi izin yang termasuk dalam pengecualian terhadap PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri LHK dan Direktorat Jenderal PKTL setiap enam bulan sekali.