Pelepasliaran 37 Satwa Endemik Papua

oleh -39 views
klhk.co.id

Panennews.com- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) melakukan pelepasliaran sebanyak 37 ekor Satwa Endemik Papua yang berasal dari translokasi dari luar papua, utamanya dari Manado, Sulawesi Utara dan Pulau Jawa, dan hasil pengamanan dan patroli perlindungan satwa, di areal hutan sekitar Markas Komando Armada III, Katapop, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, pada Selasa, (28/9). Jenis satwa tersebut adalah: 30 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 2 ekor Nuri Bayan (Electus roratus), 3 ekor Mambruk (Goura cristata) dan 2 ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory).

PLt. BBKSDA Papua Barat, Budi Mulyanto mengatakan bahwa acara ini merupakan rangkaian kegiatan “Road to HKAN” (Hari Konservasi Alam Nasional) dengan mengambil tema: “Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Direktur Jenderal KSDAE melalui Surat Nomor: S.455/KSDAE/KKH/KSA.2/6/2021 tanggal 4 Juni 2021 Perihal Pelepasliaran Satwa Liar Tahun 2021.

Baca Juga :   KLHK Tindak Pelaku Pembukaan Lahan Hutan Ilegal Di Kawasan Cagar Alam Sulsel

“Tujuan pelepasliaran ini adalah untuk mengembalikan satwa tersebut ke habitat aslinya sehingga dapat hidup bebas dan berkembangbiak demi menjaga kelestariannya. Selain pelepasliaran, kegiatan juga dilanjutkan dengan lokakarya bertajuk “Penegakan Hukum Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Serta Pencegahan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi Secara Ilegal”, ucap Budi Mulyanto.

Setelah itu acara dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi bersama sebagai kesimpulan dari statemen para stakeholder. Budi membagikan beberapa poin yang menjadi kesepakatan bersama diantaranya sebagai berikut: 1) bersinergi dalam melakukan perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi beserta habitatnya; 2) bersinergi untuk mencegah segala bentuk perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa dilindungi secara illegal; 3) bersinergi menindak secara tegas dengan kewenangannya segala bentuk kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa dilindungi secara illegal; 4) bersinergi untuk terus mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa beserta habitatnya di Tanah Papua; dan 5) bersinergi untuk melakukan aksi-aksi bersama dalam memberantas segala tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan baik secara preemtif dan preventif untuk mewujudkan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :   Dinas Lingkungan Hidup Tabanan Resmikan Bank Sampah di Desa Nyitdah Kacamatan Kediri Tabanan

Pada kesempatan tersebut, diadakan juga kegiatan talkshow dipandu oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong, yang juga adalah pegiat lingkungan Syafruddin Sabonnama Riantoby, dengan narasumber: Kepala Staf Koarmada III  Laksamana Pertama Yeheskiel K., Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sorong Suwarji, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi KLHK Toto Indraswanto, dan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Emmy Fenitimura.
____

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.