Kebijakan Menteri KKP soal Penguatan Pengawasan di NTB Didukung DPR dan Pemerintah Daerah

oleh -34 views
kkp.co.id

Panennews.com- dalam kunjungannya ke lokasi shrimp estate di Sumbawa pada Sabtu (18/9/2021), Gubernur NTB, Zulkieflimansyah juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya mengawal program-program prioritas KKP di Nusa Tenggara Barat, termasuk shrimp estate dan lobster estate. Zulkieflimansyah menyampaikan bahwa dari sisi sumber daya, NTB sangat sesuai untuk pengembangan dua program prioritas tersebut, namun demikian pengawasan perlu terus dilaksanakan.

“Hari ini kunjungan Pak Dirjen untuk mengecek dan memastikan di lapangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” ujar Zulkieflimansyah.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan yang menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 di Sumbawa pada Minggu (19/9/2021). Johan mendukung penguatan pengawasan di wilayah Nusa Tenggara Barat khususnya untuk menghadapi praktik-praktik penangkapan dengan cara merusak (destructive fishing) yang berdampak pada penangkapan lobster. Johan juga menyampaikan pentingnya penguatan sarana pengawasan di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :   KKP Selamatkan 1,3 Juta Benih Lobster Rp 209 M dari Penyelundupan

“Tentu kami juga akan sampaikan ini di rapat-rapat Banggar, kami siap untuk mendukung penguatan pengawasan di wilayah NTB ini,” ujar Johan.

Johan juga berharap agar pengawasan BBL menjadi perhatian khususnya terkait dengan kemungkinan adanya rayuan dari para penyelundup lobster.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam pengaturan tersebut, KKP merumuskan sejumlah perubahan tata kelola lobster termasuk diantaranya komitmen KKP dalam pengawasan pembudidayaan lobster.

Baca Juga :   Bantuan Benih Kerapu, Dongkrak Produksi Pembudidaya Di Kepulauan Seribu

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan nelayan penangkap ikan di wilayah Sumbawa NTB, Direktorat Jenderal PSDKP KKP melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Kegiatan tersebut diikuti oleh 11 KUB Nelayan dengan total peserta mencapai 85 nelayan. Kegiatan tersebut juga menghadirkan Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan dan Dinas Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum dari TNI dan Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.