Menteri Trenggono Harapkan Penerapan UU Ciptaker Lingkup Kelautan dan Perikanan Berbasis Ekonomi Biru

oleh -58 views
Data Panennews.com

Panennews.com-  Optimalisasi sektor kelautan dan perikanan hendaknya tetap mengindahkan prinsip ekonomi biru dimana keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya laut guna kegiatan ekonomi dengan kesehatan lingkungan laut dan pesisir tetap dijaga. Pun dalam implementasi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di lingkup kelautan dan perikanan.

Hal ini diserukan oleh Menteri Trenggono dalam sambutannya pada kegiatan Forum Hukum Tahun 2021 dengan tema “Implementasi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Mendorong Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Kelautan dan Perikanan” di Bandung, siang ini (14/6).

“Implementasi ekonomi biru dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja penting untuk dilaksanakan dalam pembangunan kelautan dan perikanan, karena mensyaratkan sejumlah prinsip utama yang meliputi keterbukaan sosial, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keberlanjutan lingkungan. KKP pun telah menerapkan  ekonomi biru dalam setiap program yang dilaksanakan melalui single ocean management,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Trenggono menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah dan sedang menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada sektor kelautan dan perikanan sebagai penunjang pembangunan nasional, yang akan dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :   Nelayan Pati Deklarasi Dukung Penangkapan Terukur

Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja dan terdapat peraturan pemerintah yang berkaitan erat dengan bidang kelautan dan perikanan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Sedangkan dalam lingkup Peraturan/Keputusan Menteri, KKP sendiri hingga saat ini telah menyelesaikan 16 Peraturan Menteri dan 2 Keputusan Menteri.

Lebih lanjut Menteri Trenggono juga menjelaskan bahwa selain menyelesaikan Peraturan/Keputusan Menteri dari Peraturan Pemerintah

turunan Undang-Undang Cipta Kerja, saat ini KKP sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut akan mencabut dan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Minta Jajarannya Siapkan Peta Jalan Produksi Dan Hilirisasi Sorgum

Menteri Trenggono pun berharap bahwa Forum Hukum ini dapat memberikan saran dan masukan yang konstruktifuntuk KKP.

”Saya harap melalui Forum ini dapat memberikan saran serta masukan untuk menjadi bahan pertimbangan pelaksanaan kebijakan kelautan dan perikanan, khususnya terkait implementasi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pelaksanaan sustainable blue economy,” harap Menteri Trenggono.

Melengkapi Menteri Trenggono, Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar yang turut hadir mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam acara tersebut juga menuturkan harapannya agar forum ini dapat menjadi jembatan harmonisasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud pemahaman yang sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan mengenai substansi dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya baik dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan/keputusan menteri khususnya dalam kaitannya dengan peningkatan penerimaan negara bukan pajak pada sektor kelautan dan perikanan,” pungkas Antam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.