Empat Kapal Cantrang di Selat Makassar di Tertibkan KKP

oleh -102 views
KKP 26032021
Dok. KKP

Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan operasi pada empat kapal ikan cantrang yang telah melanggar ketentuan operasional di Selat Makassar. Penangkapan ini di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar pada Kamis, (18/03). Tindakan tegas terhadap empat kapal ini merupakan komitmen tegas Menteri Trenggono dalam mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar menyampaikan penangkapan empat kapal ini dilakukan oleh KP. Hiu 07 yang juga mengamankan KM. Bagus Mina Barokah (118 GT), KM. Hasil Mina Yanfauna (59 GT), KM. Indi-1 (67 GT) dan KMM. Puji Manunggal Sejati (88 GT) yang diketahui beroperasi di jalur II.

Baca Juga :   Mengenal Bagang Apung, Rakitan Bambu Di Tengah Laut Tumpuan Nelayan

“Berdasarkan pemeriksaan dokumen kapal-kapal tersebut telah dilakukan pengukuran ulang, sebelumnya keempat kapal ini pernah melakukan praktik mark down untuk mengecilkan nilai pungutan perikanan, kapal-kapal ini pernah melakukan manipulasi GT Kapalnya”.

Selain itu, Antam juga menambahkan upaya penertiban kepada nelayan cantrang yang melakukan pelanggaran ini merupakan langkah preventif supaya tidak semakin meninggalkan gesekan dan eskalasi konflik dengan nelayan setempat, dan saat ini empat kapal ini sudah di ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menanggapi praktik mark down yang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Ipunk menekankan pentingnya dilakukan penertiban terhadap praktik manipulasi ukuran kapal tersebut karena menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara di sektor perikanan.

Baca Juga :   Ekonomi Biru, Dorong Indonesia Jadi Eksportir Ikan Hias Terbesar Di Dunia

“Kami juga menyoroti praktik penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) oleh Pemerintah Daerah di luar wilayah yurisdiksi sebagai salah satu potensi gesekan horizontal antar nelayan. Hal ini sesuai dengan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan yang banyak menemukan kapal yang Daerah Penangkapan Ikan (DPI)-nya di luar wilayah Pemerintah Daerah yang menerbitkan SIPI-nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.