BPS : NTP dan NTUP Desember Meningkat Signifikan

oleh -21 views
Dok. Kementan
Dok. Kementan

Panennews.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Desember 2020 mencapai 103,25 atau naik 0,37 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP disebabkan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,82 persen, lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,44 persen.

Kepala BPS Kecuk Suhariyanto menyampaikan bahwa pada Desember 2020, NTP Provinsi Riau mengalami kenaikan tertinggi dengan 2,37 persen dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Aceh mengalami penurunan sebesar 1,12 persen dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.

“Secara nasional, NTP Januari–Desember 2020 sebesar 101,65 dengan nilai It sebesar 107,46 sedangkan Ib sebesar 105,72,” ujar Suhariyanto, Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga :   Mendag Ungkap Selama Nataru, Harga Bapok Cukup Terkendali

Perlu diketahui, NTP adalah salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.

Lebih lanjut, Suhariyanto mengatakan adanya kenaikan pada Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Desember 2020, yakni sebesar 104,00 atau naik 0,70 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.

Baca Juga :   Percepat Food Estate Kalteng, Kementan Serahkan Bantuan Alsintan

Disisi lain, penjualan Gabah Kering Panen (GKP) mencapai 59,22 persen. Sementara Gabah Kering Giling (GKG) dan Gabah Luar Kualitas sekitar 25,39 persen 15,39 persen.

“Selama Desember 2020, rata-rata harga GKP di tingkat petani Rp4.776,- per kg atau naik 1,16 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.875,- per kg atau naik 1,24 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya. Rata-rata harga GKG di tingkat petani Rp5.357,- per kg atau naik 0,85 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.476,- per kg atau naik 0,65 persen,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.