Panennews.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat pimpinan (rapim) perdana dengan para pejabat eselon I di lingkup KKP, Jumat (27/11) sore. Salah satu yang dibahas mengenai aturan ekspor benih bening lobster (BBL).
“Tadi kita evaluasi mengenai lobster. Jadi kalau dari Permen yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah,” ujarnya.
Aturan mengenai benih lobster tertuang dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Aturan ini dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menteri Luhut menyebut memang ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan BBL dari Indonesia ke negara tujuan ekspor. Tim KKP sedang melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor benih lobster.
“Jadi Pak Sekjen dan tim sedang mengevaluasi, nanti minggu depan dilaporkan ke saya. Kalau memang kita lihat bagus kita teruskan, karena sekali lagi tadi Pak Sekjen menyampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan. Di mana situ juga harus diperhatikan siklusnya, harus nebar sehingga jangan seperti over fishing,” urainya.
Sementara mengenai kasus hukum terkait ekspor benih lobster, Menteri Luhut meminta KPK memproses sesuai aturan yang berlaku dan tidak berlebihan. Dia menilai Menteri Edhy adalah sosok orang baik.
“Kita menyayangkan peristiwa ini dan saya tahu Pak Edhy sebenarnya orang baik. Dan saya senang beliau langsung ambil alih tanggungjawab, sebagai seorang ksatria dan itu harus kita hormati. Tidak semua orang jelek, banyak orang yang baik kok,” ujar Menteri Luhut.
Meski ada kasus hukum terkait aturan ekspor benih lobster, Menteri Luhut meminta jajarannya di KKP tetap fokus bekerja dan melayani masyarakat. “Fokus pada pekerjaan dan layani