Unggas Ilegal Terbesar di Lintas Jawa-Sumatera
Dari data penindakan terhadap unggas secara nasional tersebut, sebanyak 36.861 ekor atau 88% diantaranya berada di lintas Jawa dan Sumatera. Hal ini dilansir oleh Karantina Pertanian Lampung pada Diskusi Kelompok Terarah dengan Komunitas Pelindung Burung Indonesia, Flight pada hari Selasa (8/9) lalu.
Bahkan, tren upaya penyelundupannya menunjukan angka yang meningkat. Di tahun 2019, Karantina Pertanian Lampung telah melakukan penindakan sebanyak 29.488 ekor. Sedangkan di tahun 2020 hingga September ini telah melakukan penindakan 36.861 ekor atau meningkat 25%.
“Industri penangkaran unggas menjadi salah satu penopang ekonomi baik bagi petani maupun peternak. Kami turut mendukung industri ini dan menghimbau agar juga mematuhi aturan yang ada,” kata Muhammad Jumadh Kepala Karantina Pertanian Lampung dihadapan pelaku usaha penangkaran unggas yang juga turut hadir pada acara tersebut.
Laporkan kepada petugas karantina pertanian terdekat untuk dapat kami periksa dan pastikan kesehatan dan keamanannya. Sertakan juga Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Badan Konservasi Sumber Daya (BKSDA) didaerah setempat. Hal ini juga berlaku jika diperdagangkan secara daring atau online.
Jumadh juga menambahkan, unggas yang berhasil diamankan pihaknya selanjutnya akan diperiksa kesehatannya. “Jika sehat dan aman segera kami lepasliarkan”.
Sementara itu, Direktur Komunikasi FLIGHT, Nabila Fatma mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan baik dalam mengatasi upaya penyelundupan unggas, “Dari data yang kami himpun, populasi burung kicau Sumatera sudah dalam jumlah yang krisis. Tindakan yang dilakukan Karantina Pertanian sudah ‘on-the track’.
Semoga kedepan anak cucu kita masih bisa mendengarkan riuhnya kicauan burung di alam liar,” pungkasnya [*]