KLHK dan Tim Gabungan Lakukan Penertiban Peredaran Satwa Liar Dilindungi di Sulawesi Utara

oleh -135 views
Dok. KLHK
Dok. KLHK

Panennews.com – Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara KLHK dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulawesi Utara, pada Sabtu (5/9/2020) berhasil mengamankan total 16 ekor satwa liar dilindungi yang beredar secara ilegal di masyarakat. Tim saat ini juga masih melanjutkan penyisiran wilayah lain yang potensial terdapat perdagangan satwa liar sesuai dengan data intelejen KLHK.

Operasi hari pertama (5/9/2020) dimulai di Pasar Manado, dilanjutkan ke Pelabuhan Manado dan wilayah yang sudah dideteksi banyak tumbuhan dan satwa dilindungi yang beredar secara ilegal.

Tim berhasil mengamankan 16 ekor satwa dilindungi dari 9 lokasi berbeda. Satwa-satwa tersebut antar lain 3 ekor kakatua jambul putih (Cacatua alba), 2 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), 3 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), 2 ekor nuri ternate (Lorius garrulus), 1 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 1 ekor tiong nias (Gracula robusta), 2 ekor nuri kalung ungu (Eos squamata), serta 2 ekor monyet yaki (Macaca nigra).

Baca Juga :   Menteri Edhy-Menteri Teten Ngobrol Santai Soal Sinergi KKP & Kemenkop UKM

Tim menitipkan satwa liar sitaan di kandang transit BKSDA Sulawesi Utara. Selanjutnya satwa liar tersebut akan dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Yayasan Tasikoki, di Bitung untuk direhabilitasi.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono pada keterangan tertulisnya (8/9/2020) menyampaikan bahwa upaya penertiban peredaran tumbuhan dan satwa dilindungi intensif dilakukan terutama pada wilayah-wilayah yang tingkat kejahatan hidupan liar (wildlife crime) cukup tinggi. Pihaknya menaruh atensi terhadap sumber daya alam dan kelestarian satwa untuk generasi mendatang.

“Selain itu, ketiadaan satwa tertentu di alam dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan akan menimbulkan permasalahan ekologis lainnya,” ungkap Sustyo.

Baca Juga :   Sertifikasi Mutiara Laut dari NTB Meningkat Hampir 100%

Tim gabungan menjalankan operasi dengan pendekatan persuasif dengan memberikan penjelasan kepada pemilik bahwasanya satwa yang mereka miliki itu termasuk satwa yang dilindungi, dan petugas akan mengamankannya.

“Hasil operasi di Sulut ini menunjukkan komitmen dan konsistensi KLHK dalam menyelamatkan kekayaan hayati Indonesia. Kami tidak akan berhenti mengejar para pemburu dan pedagang ilegal satwa dilindungi. Perdagangan satwa liar dilindungi ini termasuk kejahatan transnasional yang melibatkan aktor lintas negara,” tegas Sustyo.

Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Noel Layuk Allo di Manado (8/9/2020) menerangkan bahwa pihaknya sedang mempelajari informasi terkait jaringan-jaringan perdagangan satwa antar-pulau dan ke luar negeri. “Kami akan terus bekerja sama dengan Ditjen Gakkum, aparat penegakan hukum, juga melakukan sosialisasi dan pencegahan,” ungkap Noel Layuk Allo. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.