KKP Lepasliarkan 50 Ekor Tukik Hasil Penetasan Alami

oleh -47 views
Dok. KKP
Dok. KKP

Panennews.com – Pelepasliaran 50 ekor tukik penyu dilakukan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PPRL) bersama Lembaga Lingkar Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (LPPLH) dan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Pare-Pare di Pantai Lowita Pinrang Sulawesi Selatan. Tukik yang dilepaskan merupakan hasil penetasan telur dalam sarang alami di Pantai Lowita.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Aryo Hanggono, menjelaskan pelepasliaran tukik pada Rabu 2 September 2020 itu sebagai upaya menjaga keberlanjutan sekaligus meningkatkan potensi wisata di sana. Menurutnya kegiatan wisata berbasis konservasi dapat menjadikan mata pencaharian alternatif masyarakat.

“Saya berharap konservasi tidak hanya untuk perlindungan jenis saja, tetapi juga harus menambah nilai ekonomis bagi masyarakat sekitar sehingga tercapai keseimbangan antara konservasi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Aryo di Jakarta, Senin (7/9).

Baca Juga :   Tinjau Kampung Lele, Menteri Trenggono Optimis Boyolali Jadi Roda Penggerak Ekonomi Sektor KP di Jateng

Namun demikian, Aryo mengingatkan dalam pelaksanaan wisata berbasis konservasi harus tetap memperhatikan objek konservasinya, dalam hal ini penyu, agar tidak mengubah perilaku dan sifat alamiahnya.

Sementara itu, menurut Kepala BPSPL Makassar Andry Sukmoputro warga Sulawesi patut berbangga karena dari 6 jenis penyu yang berada di Indonesia, 5 di antaranya ada di Sulawesi, yaitu penyu tempayan, penyu lekang, penyu belimbing, penyu hijau, dan penyu sisik.

“Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga dan melestarikannya” tutur Andry saat memberikan sosialisasi di Pinrang.

Pada kesempatan yang sama, Andry turut menyerahkan poster dan stiker terkait perlindungan penyu dan Jenis-jenis Ikan dilindungi lainnya sebagai informasi kepada masyarakat agar turut mendukung perlindungan biota-biota tersebut.

“Penyu merupakan biota laut yang dilindungi, sehingga jika terjadi pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh Negara, maka dapat diancam pidana lama 1 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga :   Dahsyat! 71% Konsumen Seafood Inginkan Produk Perikanan Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan

Senada dengan Kepala BPSPL Makassar, Ketua LPPLH Andi Abbas mengatakan bahwa Pantai Lowita merupakan tempat naik penyu bertelur. “Pada musim penyu bertelur, frekuensi penyu naik bertelur dapat mencapai 2 sampai 3 kali” jelas Andi.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan pelepasliaran tukik di pantai Lowita tersebut, Andi berharap dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisata di Kab. Pinrang, khususnya di Pantai Lowita.

“Wisata berbasis konservasi seperti ini, selain dapat melestarikan biota dilindungi yaitu penyu, juga dapat memberikan edukasi dan pendapatan lebih untuk masyarakat” tandasnya.

Kegiatan pelepasliaran tukik ini turut dihadiri oleh Asisten Daerah bidang pemerintahan Kab. Pinrang, Dinas Perikanan Kab. Pinrang, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kab. Pinrang, Kantor Dinas Cabang Ajattapareng, TBBM Pertamina Pare-Pare, dan kelompok Konservasi Madani. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.