Cold Storage Ini Mampu Tampung 1.000 Ton Produk Perikanan

oleh -390 views
Cold Storage
Foto : Dok. KKP

Panennews.com – Gudang beku (cold storage) berfungsi untuk menyimpan dan menampung stok dan produk-produk makanan. Jika stok ikan melimpah pada masa tertentu, maka gudang beku ini sangat berfungsi sebagai penyimpanan.

Dari gudang beku ini nantinya bisa diatur sirkulasi dan distribusi saat masa-masa paceklik ikan. Selain itu, gudang ini juga dapat digunakan sebagai penampung produk-produk makanan seperti daging, ayam, dan lain sebagainya dengan kapasitas yang tidak sedikit.

Gudang beku dengan muatan jumbo juga berada di Penjaringan, Jakarta Utara. Dilansir dari laman Kementerian Kelauatan dan Perikanan RI, melalui Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Nilanto Perbowo memaparkan bahwa cold storage di Muara Baru diresmikan pada bulan Oktober 2019.

Cold Storage
Foto : Dok. KKP

Kapasitas gudang beku tersebut mencapai 1.000 ton dan lokasinya terintegrasi dengan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman serta Pasar Ikan Modern Muara Baru.

Baca Juga :   KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi

Fasilitas tersebut dibangun di atas lahan seluas 8.885 m2 yang terdiri dari dua lantai lengkap dengan lantai mezanin dengan luas area cold storage beserta area parkirnya 3.494 m2.

Di lantai satu saja, gudang beku ini memiliki luas sekitar 1.212 m2 yang terdiri dari cold storage 50 ton 6 unit. Diantaranya receiving room, packing room, dry storage, air blast freezer room 2 unit, anteroom, loading room, forklift parking dan charge, machine room, panel room, maintenance room office room, lift, toilet dan gudang alat,

Adapun lantai Mezanin dengan luas 112 m2 terdiri dari office room dan pantry. Kemudian lantai dua dengan luas 1.190 m2 terdiri dari Anteroom, office room, lift, cold storage 300 ton 2 unit serta cold storage 100 ton 1 unit.

Sehingga untuk kapasitas lantai satu kapasitasnya mencapai 300 ton. Sedangkan lantai dua dapat menampung sampai dengan 700 ton.

Baca Juga :   Menteri Trenggono Pastikan Kebijakan PIT Utamakan Nelayan

Nilanto melanjutkan bahwa gudang beku ini dapat dimanfaatkan oleh siapa saja. Syaratnya, mitra hanya perlu mengajukan surat ijin penggunaan ruangan cold storage kepada Direktur Logistik, Ditjen PDSPKP KKP dengan menyebutkan jenis unit usaha, lokasi konsumen, estimasi volume dan jangka waktu penyimpanan.

Cold storage di Muara Baru ini dikelola sendiri oleh Ditjen PDSPKP KKP dengan menggunakan skema tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hingga 1 April 2020, cold storage telah terisi sekitar 103, 5 ton ikan dari empat mitra pengguna, baik koperasi maupun perusahaan. Rencananya, akan ada dua mitra pengguna baru yang akan memanfaatkan gudang penyimpanannya sekitar 150 ton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.