Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) terus berkomitmen untuk memproduksi benih ikan secara massal.
Selain untuk memenuhi kebutuhan benih bagi pembudidaya, produksi benih juga dilakukan untuk menunjang kegiatan restocking ikan yang rutin dilakukan di danau, waduk maupun di perairan umum sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya ikan di alam.
Menurut data sementara, hingga pertengahan bulan Maret 2020 KKP telah melakukan restocking sebanyak 2,7 juta ekor benih ikan seperti nilem, tawes, papuyu, mas, kakap, bandeng, komoditas rajungan dan ikan lokal lainnya.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto menyatakan bahwa perikanan budidaya memilik peran yang penting untuk menjaga stok ikan di alam, terutama untuk komoditas ikan endemik lokal atau ikan yang tergolong langka.
“Kegiatan restocking telah menjadi agenda rutin KKP dan merupakan salah satu kegiatan yang menjadi prioritas. Selain untuk menjaga ketahanan pangan bagi masyarakat sekitar perairan umum, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi dan peran perairan sebagai ekosistem yang seimbang di samping untuk meningkatkan pendapatan nelayan dari hasil tangkapan” tambah Slamet.
Sebagai informasi, pada awal tahun 2020 ini kegiatan restocking benih ikan telah dilakukan di beberapa lokasi seperti di Kebumen, Pekalongan, Bandung Barat, Sukabumi, Cianjur, Pangandaran, Cirebon, Klaten, Maros, Solok, Minahasa, Takalar, Lamongan, dan Muara Enim.
Slamet menekankan “Kegiatan restocking yang dilakukan telah melalui kajian yang komprehensif agar ikan yang ditebar telah sesuai dengan habitat dan dengan ukuran yang sesuai. Selain itu tim teknis kami terus melakukan kegiatan perekayasaan untuk menguasai teknologi pembenihan, khususnya untuk ikan-ikan lokal.”
Slamet menilai, saat ini ikan lokal memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi dikarenakan banyaknya komoditas ikan endemik yang langka, bahkan hampir punah. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti penangkapan ikan secara berlebihan dan tidak terkontrol, penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, serta pencemaran perairan akibat limbah rumah tangga.
KKP sebagai institusi teknis di sektor kelautan dan perikanan memiliki tanggungjawab untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan sumberdaya yang ada di perairan.
“Oleh karena itu, kepedulian masyarakat di sekitar perairan umum menjadi hal yang esensial untuk kelestarian ekosistem perairan umum tersebut. Kami terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, khususnya di daerah-daerah tempat kegiatan restocking dilakukan untuk dapat merancang regulasi daerah yang mengatur masyarakat untuk melakukan penangkapan ikan secara bertanggungjawab” lanjut Slamet.
“Kami akan terus mendorong upaya pelestarian ikan lokal di perairan umum seluruh Indonesia dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk pelaku usaha pembenihan untuk ikut melestarikan perairan umum dengan turut melakukan restocking benih ikan lokal yang tidak infasif. Dengan sinergitas yang baik dan upaya maksimal dari berbagai elemen, niscaya keberlanjutan perairan umum yang kaya akan plasma nutfah akan terbentuk dengan sendirinya“pungkas Slamet.
Untuk diketahui, pada tahun 2019 KKP telah melakukan restocking benih ikan dan udang sebanyak 13,45 juta ekor baik untuk komoditas tawar, payau maupun laut. Total target produksi benih pada tahun 2020 sebesar 215,7 juta ekor benih untuk memenuhi kebutuhan bantuan ke pembudidaya dan restocking. (Sumber Pers Rilis KKP)