Panennews.com – Fenomena tertangkapnya ikan hiu paus beberapa pekan lalu di peraian Kabupaten Bangka Selatan, Provinnsi Bangka Belitung menuai apresiasi. Beberapa nelayan di kawasan tersebut melepas ikan hiu paus tersebut akibat terjerat jaring nelayan.
Jenis hiu paus dengan nama latin Rhincodon typus tersebut secara tidak sengaja masuk dalam jaring milenium yang ditebar di perairan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Pada Rabu (30/10) pekan lalu nelayan melepas jaring di perairan Tanjung Ketapang.
Nelayan membawa ikan besar tersebut menuju pangkalan di batu kodok. Setelah dibawa, nelayan tersebut baru mengetahui bahwa ikan tersebut jenis Hiu Paus dengan status yang harus di;indungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013. Perlindungan ini karena jumlahnya yang semakin berkurang akibat mudah tertangkap secara tidak sengaja oleh nelayan.
Karakter spesifik hiu paus tersebut adalah berumur panjang, fekunditas rendah, jumlah anakan sedikit, lambat dalam mencapai matang kelamin dan pertumbuhannya lambat, sehingga terlampaunya eksploitasi berlebihan akan sangat sulit bagi populasinya untuk kembali pulih.
Perlindungan ini juga terkait dengan upaya menjaga keseimbangan ekosistem (rantai makanan) perairan laut serta kelestarian biota laut langka (eksotik).
Dalam kronologinya, pada hari itu pukul 09.00 WIB, nelayan di Batu Kodok melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Petanian, Pangan, Perikanan Bangka Selatan. Setelah direspon oleh Dinas dengan mengirim perwakilan, masing-masing 2 Kepala Seksi dan 2 staff ke lokasi kejadian.
Turut serta Kepala Dinas Pertanian Pangan Perikanan Bangka Selatan untuk melihat secara langsung hiu paus tersebut. Kemudian, tepat pada pukul 10.00 WIB, dilakukan penanganan dengan cara segera menarik hiu paus tersebut menggunakan perahu ke tengah laut untuk dilepaskan.
Meskipun pada saat itu, kondisi ikan sudah terlihat lemas. Atas kerjasama yang baik para nelayan dengan Dinas ikan hiu paus tersebut berhasil dilepaskan dalam kondisi baik.