Selamatkan Bumi, Bali Menjadi Daerah Pertama di Indonesia Larangan Penggunaan Plastik

oleh -264 views
No Plastic
Ilustrasi No Plastic Foto : Freepik

Panennews.com – Penggunaan plastik sekali pakai merupakan langkah yang salah karena plastik memiliki sifat beracun yang mematikan sehingga dapat membahayakan kelangsungan hidup di Bumi. Pada tahun 2016, World Economic Forum menyatakan lebih dari 150 juta ton plastik berada di perairan dan jumlahnya akan selalu bertambah sebanyak 8 juta ton setiap tahunnya, sementara penguraian plastik membutuhkan beratus-ratus tahun lamanya.

Berdasarkan pernyataan konferensi laut PBB yang berlangsung di New York 2017 silam, limbah plastik telah membunuh satu juta burung laut, seratus ribu mamalia laut, kura-kura, dan ikan dalam jumlah besar setiap tahunnya.

Baca Juga :   Optimalisasi Sektor Agroindustri Hortikultura, Kementan Lakukan Ini

Pada tanggal 23 Juni 2019, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai akhirnya resmi berlaku. Peraturan dikeluarkan oleh gubernur Bali dan sudah dilantik sejak tanggal 5 September lalu. Adapun isi Peraturan Gubernur (Pergub) lebih panjang dan bahasanya cukup ambisius. Pergub Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai ini bertujuan pengurangan limbah plastik sekali pakai dan mencegah kerusakan lingkungan.

Plastik Sekali Pakai (PSP), adalah segala bentuk alat/bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric dan diperuntukkan untuk penggunaan sekali pakai.

Baca Juga :   Menteri Trenggono Ajak Pemda dan Masyarakat Jaga Kelestarian Pulau Lusi

Namun hanya tiga jenis PSP yang dilarang dalam Pergub ini yakni kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik. Aturan ini mewajibkan setiap orang dan lembaga baik pemasok, distributor, produsen, penjual menyediakan pengganti atau substitusi PSP. Juga melarang peredaran, distribusi, dan penyediaan PSP baik oleh masyarakat, pelaku usaha, desa adat, dan lainnya.

Sesuai fakta, Bali merupakan provinsi pertama di Indonesia yang berhasil mengeluarkan peraturan bebas sampah plastik sekali pakai. Larangan ini akan berdampak mengurangi jumlah sampah plastik yang tersebar di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.