Panennews.com – Sektor pertanian menjadi salah satu yang selalu diperhitungkan oleh pemerintah. Berbagai kebijakan dalam pelaksanaan sektor ini selalu ditingkatkan baik terhadap petani sebagai subjek serta pertanian sebagai objeknya.
Salah satu yang menjadi program jebolan pemerintah dalam pertanian saat ini adalah diberikannya subsidi terhadap pupuk bagi para petani. Tujuan pemberian pupuk subsidi tersebut tidak lain adalah untuk mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di sektor pertanian.
Pemberian pupuk subsidi ini juga disokong dengan 6 prinsip utama yang disebut 6T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.
Dalam pelaksanaannya, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 47 Tahun 2017, kebijakan pemberian pupuk bersubsidi mensyaratkan beberapa hal bagi petani dalam mendapatkan pupuk subsidi tersebut. Beberapa diantara syarat tersebut adalah Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Elektronik (e-RDKK) dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.
Dalam rangka pengawasan tersebut, Pemerintah juga menetapkan kebijakan bagi penerima pupuk subsidi yang harus tergabung dalam suatu kelompok tani. Artinya, petani secara individu yang tidak tergabung dalam kelompok tani tidak dapat mengajukan untuk mendapat pupuk bersubsidi ini.
Selain itu, kelompok tani juga harus menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK), sehingga dapat diperkirakan secara jelas dan merata terkait dengan pendistribusiannya nanti di lapangan.