Panennews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 46/KEPMEN-KP/2019 telah menetapkan Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM). Penetapan KKM Teluk Benoa sebagai bentuk tindak lanjut Surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi pada Konferensi Pers yang digelar di Kantor KKP, Jakarta (15/10).
Teluk Benoa merupakan kawasan suci dan tempat suci masyarakat Hindu Bali berdasarkan Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Nomor 03/Sabha Pandita Parisada/IV/2016 tanggal 9 April 2016 tentang Kawasan Suci Teluk Benoa. Sesuai dengan amanat UU Nomor 27/2007 jo UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tempat ritual keagamaan atau adat yang berkaitan dengan budaya kemaritiman dapat ditetapkan menjadi kawasan konservasi maritim.
Wilayah pesisir dan laut telah menjadi tempat hidup dan kehidupan dari jutaan masyarakat Indonesia. Sumberdaya pesisir dan laut dimanfaatkan sebagai sumber pangan, pelindung pantai, dan aktivitas sosial budaya serta keagamaan. Secara spesifik di beberapa tempat seperti di Bali, wilayah pesisir menjadi lokasi pelaksanaan ritual keagamaan. Selama ini kegiatan tersebut menjadi nilai luhur yang dipertahankan oleh masyarakat Bali.
“Pada Perpres tata Ruang RTR Kawasan Sarbagita (Perpres Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres 51 Tahun 2014), sebagian besar Teluk Benoa ditetapkan sebagai Zona Pemanfaatan (ZONA P). Arahan ZONA P pada Perpres salah satunya adalah untuk kegiatan sosial, budaya dan agama sehingga penetapan KKM ini selaras dengan amanat dalam Perpres Sarbagita”, ujar Brahmantya.
Dengan ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim, Teluk Benoa akan dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim yang akan mendukung sektor andalan Pariwisata Bali karena memperkuat image Bali sebagai pusat wisata yang memiliki daya tarik budaya.
KKM Teluk Benoa yang ditetapkan memiliki luas keseluruhan 1.243,41 hektare, yang terbagi menjadi zona inti dan zona pemanfaatan terbatas. Zona inti KKM adalah 15 muntig yang merupakan titik suci dimana peruntukannya untuk pelaksanaan ritual keagamaan/adat bagi masyarakat di wilayah teluk benoa. Sedangkan zona pemanfaatan terbatas diperuntukan bagi pemanfaatan sumber daya ikan secara tradisional oleh masyarakat lokal dan kegiatan wisata bahari.
Selanjutnya KKP mengharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali yang meliputi penunjukan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi Kawasan Konservasi Maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan. “Dengan adanya KKM Teluk Benoa diharapkan kearifan lokal, adat istiadat, dan aktivitas keagamaan masyarakat Bali dapat terjaga dan lestari”, pungkas Brahmantya