Jerat Hukum Dengan Gugatan Pidana Pada Pelaku Pembakaran Hutan

oleh -36 views
Kebakaran Hutan – Foto: Freepik.com

Panennews.com – Kebakaran hutan yang masif dilakukan oleh para pelaku pembakaran hutan membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) bertindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap 42 lahan konsesi milik korporasi dan 1 lahan perorangan yang terbakar yang diduga milik pelaku pembakaran hutan. Dari 42 lahan konsesi tersebut, 34 berlokasi di Kalimantan dan 8 lahan konsesi di Sumatera.

Sebelumnya KLHK mengaku telah banyak melayangkan gugatan administratif dan gugatan perdata bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan saat kebakaran hebat sepanjang tahun 2015 lalu. Kini pada tahun 2019 KLHK  siap menambahkan gugatan pidana yang dilayangkan bagi para pelaku dan berbagai pasal berlapis baik itu penjara, denda, dan perampasan keuntungan bagi pelaku kejahatan lingkungan kepada para pelaku pembakaran hutan khususnya yang berasal dari korporasi.

Rusmadya Maharuddin selaku Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyoroti kelanjutan dari tindakan penyegelan tersebut yang dinilainya sangat penting dalam mengatasi permasalahan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Bahkan berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dalam periode Januari – Agustus 2019 mencapai 328.724 hektare. Provinsi Riau merupakan wilayah terluas yang mengalami kebakaran hutan yakni mencapai 49.266 hektare disusul Kalimantan Tengah seluas 44.769 hektare. Kebakaran ini pun menimbulkan kabut asap yang tebal.

Ia pun khawatir kebakaran hutan dan lahan ini dapat menimbukan kerugian yang besar bagi Negara seperti yang terjadi pada thaun 2015 silam, ketika negara mengalami kerugian sebesar 16,1 milliar dollar AS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.